Pemenuhan Hak Anak: Studi Kasus di Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung
Main Article Content
Abstract
Anak anak merupakan kelompok usia muda yang memiliki potensi untuk dikembangkan agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan di masa mendatang. Mereka merupakan kelompok yang perlu disiapkan untuk kelangsungan mbangsa dan Negara di masa mendatang. UU No 23 tahun 2002 pasal 4 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam hubungannya secara sosial masalah anak diantaranya diskriminasi, kekerasan, eksploitasi dan penelantaran anak. UU no. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan pentingnya perlindungan anak oleh orang tua dan Masyarakat , akan tetapi hal tersebut belum sepenuhnya terpenuhi pada tataran implementasi. Untuk mewujudkan perlindungan pada anak, Pemerintah kabupaten Bandung, sejak tahun 2014 telah mencanangkan rintisan kabupaten layak anak sebagai langkah awal pembentukan kabupaten layak anak, Kabupaten Bandung telah merintis empat desa sebagai Desa Layak Anak dengan program pemenuhan Hak anak , diantaranya adalah Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif (field research), dengan metode yang diterapkan merupakan penelitian kualitatif. Sumber data dalam penelitian berjumlah delapan orang. Sumber utamanya pimpinan Desa Ciburial dan beberapa aparat Desa yang menentukan berbagai kebijakan dan program desa yang mendukung perlindungan anak. Teknik pengumpulan data yang digunakan utamanya adalah wawancara kelompok dengan para aparat di desa Ciburial, selain itu digunakan pula teknik wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan Pemenuhan Hak Anak dalam rangka mendukung desa layak anak sangat baik, yaitu dengan (1) ketersediaan Kelembagaan sosial yang ada di tiap RW yang menjamin terpenuhi hak anak, (2) terpenuhinya hak sipil dan kebebasan anak
(3) Hak Kesehatan dan Kesejahteran Dasar, (4) tersedianya lingkungan Keluarga dan Pengasuhan alternative bagi anak , (5) Hak Pendidikan , pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dengan berbasis kearifan lokal, dan (6) memberikan perlindungan khusus. Saran dalam penelitian ini adalah perlu terus menggalakkan sosialisasi tentang perlindungan anak, juga penyediaan SDM yang concern terhadap perlindungan anak yang berasal dari kalangan internal Desa Ciburial selain itu aparat pemerintah Desa Ciburial agar lebih berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung dan instansi lainnya, agar pemenuhan hak anak di Desa Ciburial dapat berjalan dengan optimal