PEKERJA ANAK: PERAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DALAM ASPEK PENDIDIKAN
Main Article Content
Abstract
Pekerja anak adalah anak berusia di bawah 18 tahun yang bekerja
dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
orangtuanya maupun orang lain. Persentase pekerja anak dalam beberapa
kurun waktu terakhir semakin meningkat ditambah dengan adanya pandemi
COVID-19 di tahun 2020. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor
yang mempengaruhi terjadinya pekerja anak, perlindungan hukum bagi
pekerja anak dan peran corporate social responsibility dalam pemenuhan hak
pendidikan pekerja anak. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan
menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi literatur. Artikel ini
menghasilkan bahwa faktor ekonomi adalah alasan tertinggi terjadinya
pejerja anak adalah kemiskinan, gagalnya sistem pendidikan, perekonomian
informal, rendahnya upah untuk pekerja anak, tidak adanya organisasi pekerja
dan adat dan sikap sosial. Perlindungan hukum pekerja anak diatur dalam
undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Adapun
peran CSR dalam pemenuhan hak pendidikan pekerja anak dapat berupa
pemberian dana bantuan, penyuluhan, pemberdayaan keluarga dan
keterlibatan komunitas dan institusi sosial