slot gacor

PEKERJA ANAK: PERAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DALAM ASPEK PENDIDIKAN

Main Article Content

Amanda Tiara Kusuma
Ghea Deva Pramytha

Abstract

Pekerja anak adalah anak berusia di bawah 18 tahun yang bekerja


dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,


orangtuanya maupun orang lain. Persentase pekerja anak dalam beberapa


kurun waktu terakhir semakin meningkat ditambah dengan adanya pandemi


COVID-19 di tahun 2020. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor


yang mempengaruhi terjadinya pekerja anak, perlindungan hukum bagi


pekerja anak dan peran corporate social responsibility dalam pemenuhan hak


pendidikan pekerja anak. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan


menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi literatur. Artikel ini


menghasilkan bahwa faktor ekonomi adalah alasan tertinggi terjadinya


pejerja anak adalah kemiskinan, gagalnya sistem pendidikan, perekonomian


informal, rendahnya upah untuk pekerja anak, tidak adanya organisasi pekerja


dan adat dan sikap sosial. Perlindungan hukum pekerja anak diatur dalam


undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Adapun


peran CSR dalam pemenuhan hak pendidikan pekerja anak dapat berupa


pemberian dana bantuan, penyuluhan, pemberdayaan keluarga dan


keterlibatan komunitas dan institusi sosial

Article Details

Section
Articles